Dilihat : kali
gayatrinetschools.com, Ketapang, - Pada Selasa, 05/03/2024, kasus sengketa lahan antara Perusahaan dan Masyarakat kembali mencuat di Desa Kampar Sebomban, Dusun Merangin Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang. Oknum PT. CUS dilaporkan telah melakukan perusakan terhadap lahan milik masyarakat dengan memotong 15 Pokok tanaman sawit.
Warga pemilik lahan meminta ganti rugi atas perusakan yang dilakukan, namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan yang memadai. Pada Kamis, 14/03/2024, PT. CUS kembali dengan membawa alat berat untuk menggusur lahan, namun upaya mereka digagalkan oleh warga dengan bantuan rekan-rekan dari kampung.
Saat ditanya oleh media, warga menyebutkan bahwa pada saat kejadian, terdapat beberapa pihak terkait dari perusahaan yang turut hadir, termasuk Manager Humas, General Manager, serta anggota keamanan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait kejadian tersebut.
Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, menyatakan bahwa belum ada respons dari pihak perusahaan terkait masalah ini. Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi permasalahan kepada Estate Manager PT. CUS, Bpk. M. Zuhry Cut, melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum, terutama Bpk. Kapolda Kalbar, BPN Kabupaten Ketapang, serta Disbunak Kabupaten dan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap oknum PT. Cipta Usaha Sejati guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Diharapkan agar situasi ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan damai tanpa merugikan kedua belah pihak.
TIM: SUMARDI